HARIAN MERAPI - Alokasi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada termin kedua dipastikan sejumlah 85.954 kepala keluarga penerima manfaat (KPM).
Dinas Sosial Kabupaten Temanggung memastikan untuk jumlah termin ketiga jumlahnya tetap sama yakni 85.954 kepala keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk waktunya diperkirakan pada Senin depan, sebab saat ini masih konsentrasi alokasi cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk Mei yang didistribusikan pada awal Juni.
Baca Juga: Begal payudara gegerkan Ungaran, dua wanita jadi korban jahil satu pelaku
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo mengatakan PT Bulog sedang menyalurkan cadangan pangan pemerintah (CPP) dengan target sasaran pada 85.954 KPM. Pada awal Juni sesuai jadwal merupakan alokasi kedua dari tiga termin alokasi.
"Ada tiga termin CPP, yakni pada bulan April, Mei dan Juni. Awal bulan Juni adalah termin ke dua atau alokasi bulan Mei," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo, Selasa (6/6/2023).
Dia mengatakan pada Mei lalu yakni sekitar puasa disalurkan CPP untuk bulan pertama, atau alokasi April. Adanya CPP ini diharapkan akan mampu meringankan beban warga untuk mencukupi kebutuhan hidup terutama bahan pangan pokok berupa beras.
Baca Juga: Perselisihan buruh, Disnaker Sleman panggil salah satu perusahaan
"Tiap KPM menerima 10 kilogram beras,"kata dia.
Dia mengatakan pendistribusian CPP di Temanggung oleh Perum Bulog Kantor Cabang Kedu yang langsung dijatuhkan di titik distribusi cadangan pangan pemerintah (CPP) yakni balai desa. Tiap KPM akan mendapat satu kantong dengan berat 10 kg.
Disampaikan di Temanggung sendiri dengan sasaran 85.954 KPM maka alokasi CPP sebanyak 859.540 kg beras.
Dikemukakan sesuai target termin kedua selesai pada Rabu (6/6/2023) untuk selanjutkan akan didistribusikan termin ketiga.
Sesuai perencanaan, ujarnya, termin tiga CPP akan dimulai disalurkan pada Senin (12/6/2023). Seperti sebelumnya diberikan pada 85.954 KPM dengan total alokasi 859.540 kg beras.
Dia menyampaikan sebelum pendistribusian pihak Pemkab akan melakukan verifikasi faktual agar penerima benar-benar sesuai atau memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat.