sleman

Perselisihan buruh, Disnaker Sleman panggil salah satu perusahaan

Selasa, 6 Juni 2023 | 18:25 WIB
Mediasi di kantor Disnaker Sleman (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman memanggil salah satu perusahaan di Sleman dan pekerja sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak.

Namun demikian, mediasi yang digelar di kantor Disnaker Sleman, Selasa (6/6/2023), belum menemui titik terang. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, belum bisa memenuhi tuntutan buruh.

Sementara itu Kuasa hukum perusahaan usai mediasi, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.

Baca Juga: Penuhi kebutuhan masyarakat, Sleman Timur siap jadikan sentra hasil pertanian semangka

"Nanti saja ya, saya buru-buru," katanya singkat.

Sementara itu tim Kuasa Hukum para pekerja, Alouvie R. M, didampingi Kuasa hukum Alouvie RM, SH, Sukiratnasari SH dan Khailisa Afiati SH, mengatakan, dalam mediasi itu perusahaan hanya mau memberi kompensasi.

"Perusahaan hanya mau memberi kompensasi terhadap pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlahnya jauh dari tuntutan," kata Alouvie.

Lanjut Alouvie, Disnaker Sleman memberikan tenggang waktu hingga sepekan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan itu. "Minggu depan batas waktu, pihak PT harus menyelesaikan," tandasnya.

Baca Juga: Kasus laporan palsu penganiayaan, Satreskrim Polresta Yogyakarta gelar rekonstruksi. Begini kronologinya

Alouvie menegaskan, kalau tuntutan dari para buruh ini tidak diberikan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Sebelumnya pihak perusahaan telah memberhentikan 25 pekerja, tanpa alasan yang jelas.

Permohonan penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial telah diajukan. Nilai total hak para pekerja yang diajukan mencapai Rp 600 juta, meliputi hak pesangon, hak penggantian hak dan hak masa kerja.

"Sementara ini, kita meminta tiga hak itu, melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja," katanya.

Joko salah seorang pekerja hanya meminta hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Satu bulan sebelum masa habis kontrak, ia diberitahu bila kontaknya tidak diperpanjang.(*)

 

Tags

Terkini