Hak atas perlindungan dari diskriminasi: Buruh berhak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras dan suku. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di tempat kerja dan tidak mengalami diskriminasi.
Hak atas hak asosiasi dan kolektif: Buruh berhak bergabung dengan serikat pekerja atau organisasi buruh dan terlibat dalam negosiasi kolektif dengan majikan mengenai kondisi kerja dan upah.
Pemerintah harus melindungi hak ini dan memastikan bahwa majikan tidak menindas hak-hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atau melakukan negosiasi kolektif.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Buruh Internasional 2023 atau May Day, Gratis dan Bikin Terkenal
Hak-hak pekerja ini sangat penting dan harus dipenuhi oleh majikan dan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pekerja atau buruh diperlakukan dengan adil dan layak di tempat kerja.
Jika hak-hak ini tidak dipenuhi, maka hal ini dapat mengakibatkan kondisi kerja yang tidak sehat, tidak adil, dan tidak aman bagi pekerja. *