May Day, buruh terus perjuangkan kenaikan upah, berikut perbandingan antarprovinsi, bagaimana Jateng dan DKI ?

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 10:45 WIB
Info grafis UMP (Antara)
Info grafis UMP (Antara)

Hak atas perlindungan dari diskriminasi: Buruh berhak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras dan suku. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di tempat kerja dan tidak mengalami diskriminasi.

Hak atas hak asosiasi dan kolektif: Buruh berhak bergabung dengan serikat pekerja atau organisasi buruh dan terlibat dalam negosiasi kolektif dengan majikan mengenai kondisi kerja dan upah.

Pemerintah harus melindungi hak ini dan memastikan bahwa majikan tidak menindas hak-hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atau melakukan negosiasi kolektif.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Buruh Internasional 2023 atau May Day, Gratis dan Bikin Terkenal

Hak-hak pekerja ini sangat penting dan harus dipenuhi oleh majikan dan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pekerja atau buruh diperlakukan dengan adil dan layak di tempat kerja.

Jika hak-hak ini tidak dipenuhi, maka hal ini dapat mengakibatkan kondisi kerja yang tidak sehat, tidak adil, dan tidak aman bagi pekerja. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X