nasional

May Day, buruh terus perjuangkan kenaikan upah, berikut perbandingan antarprovinsi, bagaimana Jateng dan DKI ?

Senin, 1 Mei 2023 | 10:45 WIB
Info grafis UMP (Antara)


HARIAN MERAPI - Perjuangan buruh yang terus dilakukan di antaranya adalah kenaikan upah.

Upah ini yang paling diperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota.

Harapan dengan kenaikan UMP atau UMK dapat meningkatkan kesejahteraan, meskipun sebenarnya ada komponen lain yaitu kenaikan tunjangan.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, mengenang sejenak kisah Marsinah

Pada UMP 2023 terjadi kenaikan yang cukup signifikan di masing-masing provinsi, walaupun ada yang menyampaikan kenaikkan itu masih kecil.

Didapatkan dari berbagai sumber bahwa kenaikan tertinggi UMP pada tahun 2023 dibanding 2022 di antaranya di Sumatera Barat, Jambi yang nilainya di atas 9%. Sementara yang kenaikan 8% seperti Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Jawa Tengah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Kenaikan yang secara persentase kecil seperti Maluku Utara dengan sebesar 4%, Papua Barat sebesar 2,56% dan DKI Jakarta sebesar 5,6% dan Sulawesi Utara sebanyak 5,24%.

Baca Juga: Syawalan ormas Merkade Sleman meriah dihadiri Bupati Kustini dan suaminya Sri Purnomo

Meski begitu untuk UMP terbesar masih di DKI Jakarta yaitu Rp 4,90 juta yang kemudian diiringi seperti Aceh Rp 3,40 juta Sumatera Selatan Rp 3,40 juta, Kalimantan Tengah Rp 3,18 juta, Kalimantan Selatan Rp 3,14 juta, Kalimantan Utara 3,25 juta Kalimantan Timur Rp 3,20 juta dan Sulawesi Utara Rp 3,48 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,38 juta sementara itu untuk Jawa Tengah meski kenaikannya besar tetapi UMP pada Rp 1,95 juta.

Sementara itu dalam perjuangannya Buruh terus menyuarakan :

Hak atas jaminan sosial: Pekerja berhak memperoleh jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan asuransi ketenagakerjaan. pemilik perusahaan dan pemerintah harus memberikan perlindungan sosial bagi pekerja untuk memastikan kesejahteraan buruh di masa depan.

Hak atas kondisi kerja yang aman dan sehat: buruh berhak bekerja di lingkungan yang aman dan sehat. Majikan harus memastikan bahwa tempat kerja bebas dari bahaya dan mematuhi standar keamanan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, JNE Yogya Datangkan Unit Anjing Pelacak

Hak atas waktu kerja yang wajar: Buruh berhak mendapatkan waktu istirahat yang cukup dan tidak diperbolehkan bekerja terlalu lama. Pemerintah harus menetapkan batas waktu kerja dan memastikan bahwa majikan mematuhi ketentuan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB