nasional

Wali Kota Bandung Yana Mulyana jadi tersangka korupsi, ini kasusnya

Minggu, 16 April 2023 | 06:30 WIB
KPK hadirkan para tersangka kasus korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4).

Baca Juga: Pengalaman horor Ayuk, melihat hantu wujud perempuan selalu menghilang di depan rumahku

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Horoskop Shio Anjing sepekan mulai Minggu 16 April 2023, perubahan positif mungkin terjadi

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron.*

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB