nasional

Bharada Richard Eliezer Bakal Dieksekusi ke Lapas Salemba Hari Ini

Senin, 27 Februari 2023 | 07:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

HARIAN MERAPI - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan.

Rencananya, jaksa akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, pada Senin (27/2/2023) hari ini.

"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dikutip dari pmjnews.com, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Enam Tahun Puasa Gelar, Manchester United Raih Juara Carabao Cup 2023

Diketahui, vonis terhadap Bharada Eliezer tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.

“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) lalu.

Baca Juga: Barcelona Tumbang 0-1 di Markas Almeria, Masih Unggul Tujuh Poin dari Real Madrid di Puncak Klasemen

Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB