nasional

Info penting untuk jemaah calon haji, rekam biometrik untuk proses penerbitan visa, begini caranya

Jumat, 24 Februari 2023 | 11:30 WIB
Tim Subdit Dokumen rapat bahas penerbitan visa jamaah haji dengan Kedutaan Saudi. (ANTARA/HO-Kemenag)



HARIAN MERAPI - Ini informasi penting bagi para calon haji untuk melengkapi syarat administrasi mendapatkan visa.


Visa merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki jemaah calon haji, termasuk jemaah dari Indonesia.


Untuk mendapatkan visa haji, jemaah calon haji harus melengkapi syarat dan dokumen , salah satunya rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

Baca Juga: Penemuan mayat gantung diri gegerkan warga Bambanglipuro Bantul, berikut kronologinya

"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jamaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," ujar Kepala Subdit Dokumen Haji Kemenag, Zainal Ilmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Zainal menjelaskan dalam prosesnya, tiap email dan nomor telepon seluler pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.

 

Apabila email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).

Baca Juga: Inilah rekor pencurian kontak infak, hasilnya buat sewa perempuan

"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan handphone yang mendukung dengan aplikasi Saudi Visa Bio," kata dia.

Kendati demikian, jamaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jamaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah pada aplikasi yang sama.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M yang di dalamnya memuat sebaran per provinsi.

Baca Juga: Nasgor petai bumbu Padang cocok disantap kapan saja dan mampu mendukung kesehatan badan secara alami

 

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB