nasional

Bharada Eliezer tidak dipecat sebagai anggota polisi, begini pertimbangan Komisi Kode Etik Polri

Rabu, 22 Februari 2023 | 18:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan sidang KKEP Bharada Richard Eliezer di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

HARIAN MERAPI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun, atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, Rabu (22/2/2023), menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kabupaten Sukoharjo mulai panen raya padi, diharapkan bisa menekan harga beras

Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Menkeu komentari kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Ini instruksi Sri Mulyani!

Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, di antaranya statusnya sebagai saksi pelaku ("justice collaborator"), permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Dengan pertimbangan tersebut sehingga komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

Baca Juga: Menkeu komentari kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Ini instruksi Sri Mulyani!

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan.

Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB