Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Klien kami tidak menikmati uang sama sekali, bahkan untuk puluhan juta saja tidak punya, apalagi miliaran. Tidak ada niat jahat dari klien kami," tegas Angelic.
Saat ini, para terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 4 Desember 2025, yang kemudian berlanjut sebagai tahanan kejaksaan hingga Maret 2026 dan kini menjadi tahanan pengadilan.
Angelic menambahkan, agenda sidang selanjutnya yang akan digelar 23 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: Bayern Muenchen Lolos Semifinal Liga Champions, Lumat Real Madrid dengan Agregat 6-4
"Kami menilai kasus ini terkesan dipaksakan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan meminta dukungan media untuk mengawal perkara ini hingga putusan nanti," pungkasnya. *