Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka BB dan MH dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Kami tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menjaga Bantul tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup Iptu Rita.*