HARIAN MERAPI - Air mata Mbah Tupon tak terbendung. Tangannya gemetar saat menerima kembali dua lembar sertifikat tanah yang selama setahun terakhir terpisah darinya.
Bersama sang istri, lelaki sepuh itu langsung bersujud syukur. Sertifikat itu ia dekap erat, seolah takut kembali hilang.
Momen haru itu terjadi di rumahnya di Dusun Ngentak Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, Kamis (9/4/2026) sore saat pemerintah dan aparat penegak hukum menyerahkan kembali barang bukti yang telah melalui proses hukum panjang di Pengadilan Negeri Bantul.
Panewu Kasihan, Roy Robert Edison Bonai AP MM menyampaikan sambutan hangat kepada rombongan yang hadir dan keluarga Mbah Tupon.
"Kami Pemerintah Kapanewon Kasihan mengucapkan selamat datang. Nanti pada saatnya kami mohon sambutan dan memberikan dukungan serta semangat,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat itu bukan sekadar formalitas administrasi.
Itu adalah akhir dari proses hukum yang melelahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti SH MH menjelaskan, bahwa sertifikat tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam persidangan.
“Pada hari ini kami kembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah yang sempat menjadi BB di persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. Dari tujuh terdakwa dengan lima perkara, semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dua sertifikat yang dikembalikan masing-masing atas nama Mbah Tupon dan Indah Fatmawati.
Setelah ini, keduanya dapat melakukan proses balik nama secara resmi.
“Harapannya perkara ini telah selesai. Selamat Mbah Tupon dan keluarga. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi. Masih banyak perkara serupa karena ketidaktahuan atau kelengahan. Masyarakat dapat melapor ke penegak hukum agar keadilan bisa diwujudkan,” lanjut Kristanti.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu berkas perkara sempat menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan baru turun pada Maret lalu, sehingga eksekusi pengembalian baru dapat dilakukan hari ini.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Anastasya Kiki SH tak menyembunyikan rasa syukurnya.
Baca Juga: Soal Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pati, Pendemo dan yang Didemo Justru Saling Menghafal Tuntutan
"Kami tim kuasa hukum Mbah Tupon mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Dukungan dari Bupati Bantul, aparat penegak hukum, dan jurnalis yang tak lelah menyuarakan kebenaran sangat berarti. Dari awal, banyak yang menganggap mustahil sertifikat ini bisa kembali,” katanya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat kecil.
Hal senada disampaikan Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih yang ikut mendampingi proses advokasi selama setahun sejak April 2025 hingga April 2026.
Menurutnya, perkara ini menunjukkan pentingnya sinergi berbagai pihak.
“Peristiwa ini luar biasa. Satu tahun baru bisa selesai. Kami hanya memfasilitasi dan mengadvokasi. Tanpa sinergi, tak mungkin masalah ini selesai, karena sertifikat Mbah Tupon sudah diagunkan dan dibalik nama,” ujarnya.
Halim mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan pencegahan dan berhati-hati dalam urusan administrasi pertanahan.
"Tim advokasi hanya memfasilitasi, bukan menyelesaikan secara langsung. Pencegahan harus diutamakan,” tambahnya.
Di tengah semua penjelasan hukum dan administrasi itu, pemandangan paling kuat justru datang dari Mbah Tupon sendiri.
Baca Juga: 17 ribu Siswa di Temanggung ikuti TKA
Tak banyak kata yang ia ucapkan. Sikapnya sudah cukup bercerita. Sujud syukur, pelukan erat pada sertifikat dan tatapan mata yang penuh lega.
Setahun penantian, kecemasan dan harapan akhirnya terbayar.
Bagi Mbah Tupon, dua lembar kertas itu bukan sekadar dokumen.
Itu adalah kepastian, martabat dan rumah yang kembali pulang.*