bantul

Pengoplos Tabung Gas Subsidi Ditangkap, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar

Jumat, 10 April 2026 | 05:58 WIB
Polisi menunjukkan LPG yang disita dari pelaku (Foto-Yusron Mustaqim)

Aktivitas tersebut dilakukan secara berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan warga.

Sementara itu, Kanit 2 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma Pandito menyebutkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bantul.

Adapun barang bukti yang disita antara lain lima tabung gas 12 kilogram, sebelas tabung gas 3 kilogram, tiga regulator, lima ember, satu unit sepeda motor serta satu keranjang angkut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan barang bersubsidi.*




Halaman:

Tags

Terkini