bantul

Pengoplos Tabung Gas Subsidi Ditangkap, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar

Jumat, 10 April 2026 | 05:58 WIB
Polisi menunjukkan LPG yang disita dari pelaku (Foto-Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Jajaran Satreskrim Polres Bantul mengungkap praktik pengoplos tabung gas LPG bersubsidi di wilayah Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul.

Seorang pelaku berinisial NF (35), buruh harian lepas, diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal pengoplosan gas subsidi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Menakar Tantangan Insinyur di Tengah Pekerjaan yang Kurang Efisien

Petugas dari Polsek Jetis kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah tabung gas serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pengoplosan secara mandiri dengan memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

“Dari empat tabung gas 3 kilogram, dioplos menjadi satu tabung 12 kilogram yang kemudian dijual seharga Rp180 ribu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (8/4/2024).

Pelaku diketahui berstatus sebagai pengecer yang setiap hari berkeliling membeli tabung LPG 3 kilogram dari masyarakat.

Baca Juga: Kecelakaan, Mahasiswi Luka Parah di JLS Salatiga, Polisi Lepas Baju Dinas Tutup Luka Korban

Namun, hingga kini polisi masih mendalami dari mana sumber pasokan gas subsidi tersebut diperoleh.

Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki bagaimana pelaku mempelajari teknik pengoplosan gas tersebut.

“Belajar dari mana pelaku ini, masih kita dalami,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi ilegal ini telah dilakukan pelaku sejak sekitar 24 Januari 2026 dan sudah berlangsung sebanyak 10 kali hingga akhirnya terungkap.

Baca Juga: Kebiasaan Pagi yang Bisa Turunkan Tekanan Darah

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengangkut tabung gas dengan keranjang yang dipasang di jok kendaraan.

Halaman:

Tags

Terkini