nasional

Yaqut diperiksa hampir 9 jam, ini perihal materi pemeriksaannya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:30 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.  ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

HARIAN MERAPI - Untuk kedua kalinya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Namun apa materi pemeriksaannya ?


Ketika ditanya Wartawan, Yaqut mempersilakan untuk langsung menanyakan ke penyidik KPK.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usai berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hampir sembilan jam, mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan kepada dirinya.

Baca Juga: SEA Games 2025 Jadi Panggung Terakhir, Ini Alasan Edgar Xavier Memutuskan Pensiun

"Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Yaqut yang tiba di Gedung KPK pada pukul 11.41 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 20.13 WIB, menekankan kembali kepada para jurnalis yang menunggunya agar menanyakan materi pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 kepada penyidik KPK.

"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya," katanya.

Yaqut menegaskan bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai saksi. "Saya diperiksa sebagai saksi," katanya menegaskan.

Baca Juga: Sumardji Mundur sebagai Manajer Timnas Indonesia

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Skandal Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Polisi Sita 110 Pohon hingga 5,3 Kg Daun Basah

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB