nasional

Belum juga ditetapkan tersangka, inilah teka-teki pemeriksaan kedua Yaqut dalam kasus kuota haji

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.  ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


HARIAN MERAPI- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji.


KPK kemarin melakukan pemeriksaan kedua terhadap Yaqut.


Pemeriksaan ini sekaligus melengkapi teka-teki atau puzzle kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Baca Juga: Sumardji Mundur sebagai Manajer Timnas Indonesia


"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan pemeriksaan kedua Yaqut Cholil yang dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat melengkapi teka-teki penyidikan karena terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji tersebut.

Selain itu, pemeriksaan kedua Yaqut melengkapi informasi yang sudah didapatkan KPK mengenai asal muasal pemberian 20.000 kuota haji tambahan pada 1445 Hijriah/2024 Masehi, hingga penelusuran secara langsung ke Arab Saudi.

"Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi," katanya.

Baca Juga: Gagal Total di SEA Games 2025, PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Indra Sjafri

Sebelumnya, pemeriksaan perdana mantan Menag Yaqut Cholil dalam penyidikan kasus kuota haji berlangsung pada 1 September 2025.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: Viral Skandal Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Polisi Sita 110 Pohon hingga 5,3 Kg Daun Basah

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB