nasional

Banjir dan Longsor di Sumatera, WALHI Soroti Hilangnya Hutan karena Negara yang Gampang Beri Izin Penggunaan Lahan

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:50 WIB
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. ( Instagram/walhisumbar)

HARIAN MERAPI - Perhatian pada banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini beralih ke fungsi hutan di 3 provinsi tersebut.

Ditambah dengan arus banjir di Tapanuli Selatan yang banyak membawa kayu gelondongan makin menimbulkan pertanyaan kondisi hutan di hulu.

Menurut data yang dihimpun oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terjadi deforestasi pada ketiga wilayah tersebut pada periode 2016 hingga 2024

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Pemerintah Siapkan Tambahan Jika BNPB Ajukan, Pertumbuhan Tetap di Atas 5,5 Persen

Tak main-main, deforestasi yang terjadi mencakup lahan hutan hingga seluas 1,4 juta hektare.

Deforestasi sendiri merupakan hilangnya tutupan hutan secara permanen untuk penggunaan lahan lainnya yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penebangan, konversi menjadi lahan pertanian atau perkebunan, pembangunan, dan lainnya.

WALHI: Deforestasi Terjadi karena Negara yang Gampang Beri Izin

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mengungkapkan bahwa tindakan deforestasi memiliki andil dari negara.

Baca Juga: Legislator Kritik Menhut Raja Juli soal Dugaan Kerusakan Lingkungan di Sumatera, Sebut Ada Izin Tetap Keluar Meski Diminta Stop

“Kami percaya kehilangan tutupan hutan yang besar ini juga difaktori karena kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengurus negara,” ujar Uli dalam tayangan podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang diunggah pada Jumat, 5 Desember 2025.

Uli mengungkapkan bahwa WALHI menemukan total kurang lebih ada 639 perizinan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

“Izin itu adalah untuk izin tambang, untuk usaha pertambangan lalu hak guna usaha untuk perkebunan dan salah satunya adalah perkebunan monokultur sawit dalam skala besar,” jelasnya.

Baca Juga: Aktifkan Protokol Manajemen Kelangsungan Usaha, Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang melalui Satelit

“Kemudian ada perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang kemudian aktivitasnya bisa jadi logging, pengambilan kay, lalu juga penanaman industri atau kebun kayu, monokultur kayu,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB