nasional

Gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi segera dilakukan Polda Metro Jaya

Jumat, 28 November 2025 | 17:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/11/2025). (ANTARA/Ilham Kausar)

HARIAN MERAPI - Gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dilakukan Polda Mero Jaya.

Kasus tuduhan ijazah palsu dengan tersangka yang telah diperiksa, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

"Jadi, atas permintaan tiga orang (tersangka yang telah diperiksa), mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (wassidik) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Setelah dilaksanakan gelar perkara khusus, kata dia, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, kemudian pemeriksaan lima tersangka lainnya.

"Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ucap Budi.

Baca Juga: Hiking atau mendaki di dataran tinggi ternyata bisa picu hipertensi paru, begini penjelasan dokter

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Dia juga menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya, yaitu untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus tersebut.

"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," ujar Roy.

Baca Juga: Forum Konsultasi Publik Kapanewon Minggir, Sleman hadirkan ahli dari akademisi, berikut manfaat dan tujuan kegiatan

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Dia menyebutkan delapan orang tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. (*)

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB