HARIAN MERAPI- Pemerintah Kapanewon Minggir, Sleman menyelenggarakan kegiatan bertajuk, Forum Konsultasi Publik (FKP) bertempat di ruang rapat kantor kapanewon setempat, Kamis (27/11/2025).
Rangkaian acaranya, seperti sambutan dari Panewu Minggir Dewanto Trinugroho SIP SST MSc, paparan serta diskusi dipandu Panewu Anom Kapanewon Minggir Rodentus Condro Sulistyo SE MM dan penandatangan berita acara FKP.
Tak kalah penting, pemaparan dari ahli berasal dari akademisi, yakni Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang juga Direktur SDGS Center UMY, Dr Ane Permatasari SIP MA.
Baca Juga: Warga Terdampak Bencana di Magelang Terima Bantuan Kemanusiaan
Wanita ramah ini menyampaikan materi dengan tema, “Pelayanan Prima di Kapanewon Minggir.” Menurutnya, definisi pelayanan prima yakni upaya memberikan kepuasan maksimal kepada masyarakat.
“Termasuk pula fokus pada kecepatan, keramahan, responsivitas dan ketepatan. Apalagi, aparatur pemerintah kapanewon menjadi ujung tombak dalam menciptakan pelayanan publik berkualitas,” tegas Dr Ane.
Adapun konsep pelayanan prima, lanjutnya, yaitu pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuannya, antara lain memberikan kepuasan dan membangun kepercayaan publik.
Sehingga, kualitas interaksi antara petugas dan masyarakat menjadi fokus utama. Sedangkan lima langkah dalam pelayanan prima, yang pertama, mendengarkan dengan aktif.
Baca Juga: Klasemen Liga Europa: Lyon Rebut Posisi Puncak
Kedua, berkomunikasi dengan empati dan jelas; Ketiga, memberikan solusi yang tepat; Keempat, menunjukkan sikap positif dan ramah; Kelima, melakukan tindak lanjut dan evaluasi kepuasan.
Sementara itu, Panewu Minggir, Dewanto Trinugroho menjelaskan, penyelenggaraan FKP merupakan bagian dari kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik secara langsung.
Dasar hukumnya, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit penyelanggaraan Pelayanan Publik.
Baca Juga: Rutin Sumbang Darah, 350 Orang Dapat Penghargaan Wali Kota Magelang
“Selain itu, Peraturan Bupati Sleman Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman,” ungkap Dewanto.