sleman

Prevalensi stunting turun 0,12 persen, Danang Maharsa : TPPS Sleman berjalan sinergis dan harmonis

Rabu, 5 November 2025 | 17:55 WIB
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa (dua dari kiri) membuka acara Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga (K/L) Provinsi Prioritas Stunting (Dok. Prokompim Sleman)

HARIAN MERAPI - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menegaskan bahwa seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kabupaten Sleman telah berjalan sinergis, harmonis, efektif dan efisien, antara intervensi spesifik kesehatan dengan intervensi sensitif.

Hal itu disampaikan Danang Maharsa saat membuka acara Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga (K/L) Provinsi Prioritas Stunting di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Depok, Sleman, Selasa (4/11/2025).

Acara ini diselenggarakan 4 hingga 7 November oleh Poltekkes kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan World Bank. Ada sepuluh provinsi yang mengikuti kegiatan ini, yakni Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dijelaskan Danang, berdasarkan pemantauan gizi melalui ePPGBM, prevalensi stunting Kabupaten Sleman tahun 2025 sebesar 4,29 atau turun 0,12 persen lebih rendah dibandingkan tahun 2024.

Baca Juga: Pelaku pembunuhan perempuan di Gamping ditangkap di Secang, berusaha bunuh diri

Berbagai inovasi telah dilakukan Pemkab Sleman diantaranya program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting), Gerakan Tanggulangi Anemia Remaja dan Talasemia (Getartala), Pelayanan ANC Terpadu menuju Triple Eleminasi Melibatkan Semua Layanan (Pandu Teman), Gerakan Ajak Menimbang Cegah dan Atasi Stunting (Gambang Stunting).

Ada pula Pencegahan Rawan Stunting Hilangkan Gizi Buruk Tingkatkan Ekonomi Rakyat (Pecah Ranting Hiburan e Rakyat) serta Pencegahan Stunting melalui Audit Kasus Stunting (AKS) (Canting Gading) berbasis wilayah kalurahan.

Perwakilan dari World Bank, Dr. Minarto, MPS menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk bisa melaksanakan sejumlah program strategis. Diantaranya yakni membantu pemerintah dalam menyusun strategi nasional terkait stunting.

Melalui kegiatan ini kemudian melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 adalah peraturan tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia.

"Selanjutnya adalah meningkatkan edukasi masyarakat, menyatukan gerakan itu menjadi aksi konvergensi, ketahanan pangan, dan monitoring evaluasi," jelasnya.*

Tags

Terkini