Meski demikian, pihaknya berencana untuk melapor, entah atas nama pribadi maupun kelompok. Sebab, dampak dari tambang ini bisa berkepanjangan, terlebih tidak ada izin maupun sosialisasi kepada warga.
“Itu mengatasnamakan CV Muda Karya. Kalau saya melihat seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan sebagainya tidak ada. Jauh lebih bahaya soalnya dari permukaan tanah yang sebenarnya (dalamnya) lebih dari 10 meter, jadi tebing curam 10 meter tanpa ada terasering. Tanahnya itu lumpur, tidak ada bucket, tidak pondasi, tepi kandang riskan kalau hujan. Kalau kena air, longsor, yaudah,” imbuhnya.
“Yang saya lihat dampaknya lebih parah, warga mau berkeluh kesah sama siapa tidak berani, akhirnya saya siap bantu di depan, jadi tempat keluhannya. Kalau penambangan sesuai prosedur kita bisa menerima, karena saya lihat tidak transparan dan tidak sesuai, kebanyakan merugikan warga, ya kita bakal lapor,” pungkasnya.(*)