HARIAN MERAPI - Proses evakuasi korban ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur resmi ditutup sejak Selasa, 7 Oktober 2025 lalu.
Setelah menyelesaikan evakuasi dan clear area, langkah selanjutnya terkait insiden Ponpes Al Khoziny adalah memproses hukum untuk kemungkinan adanya tindak pidana.
Proses hukum terkait ambruknya Ponpes Al Khoziny akan ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Visa, 6 Atlet Israel Gagal Berlaga di Kejuaraan Dunia Senam 2025
Selesai Gelar Perkara, Status Naik Penyidikan
Polda Jawa Timur mengumumkan bahwa saat ini status hukum ambruknya Ponpes Al Khoziny sudah naik ke tahap penyidikan.
“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada awak media pada Kamis, 9 Oktober 2025.
“Kami, secepatnya juga akan mulai melakukan proses dari pemanggilan saksi, kemudian keterangan ahli yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” imbuhnya.
Bakal Dalami Keterangan Saksi, 17 Orang Sudah Dipanggil
Proses pemeriksaan saksi, kata Jules akan membutuhkan waktu karena dalam tahapnya bisa dilakukan berulang kali.
“Kita akan melakukan pemanggilan karena di awal memang proses penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak awal kejadian, yaitu setelah tanggal 29 September 2025, maka dibentuklah tim gabungan yang langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” terangnya.
Baca Juga: Soal Temuan 29 Ribu Beras Rusak, Mentan Amran Pastikan Tetap Bernilai Meski Jadi Pakan Ternak
Mengenai saksi, Polda Jawa Timur sudah memanggil 17 orang yang dimintai keterangan polisi.