nasional

MBG terkait dengan HAM, ini yang dipantau Komnas HAM

Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Pekerja menyiapkan paket makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jebres yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025). ( ANTARA FOTO/Maulana Surya)



HARIAN MERAPI - Program makanan bergizi gratis (MBG) tak bisa dilepaskan dari HAM.


Karena itu, Komnas HAM terus memantau pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan terus memantau permasalahan implementasi program Makan Bergizi Gratis atau MBG, sekaligus mengingatkan bahwa kebutuhan akan pangan dan gizi adalah bagian dari HAM.

Baca Juga: Penantian 10 Tahun, GIGI Akhirnya Rilis Album ke-25 'Forever In The Air'

"MBG nanti kita akan melakukan pemantauan, nanti hasilnya akan disampaikan, ya," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah diwawancarai di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan tidak hanya ketersediaan dan akses pangan, tetapi juga kualitasnya.

Selain itu, jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan MBG, termasuk di antaranya keracunan, aspek pemulihan bagi korban.

"Dimensi HAM-nya itu yang ingin kami dorong," tutur Anis.

Mengenai dugaan keracunan MBG di berbagai daerah, Anis menyatakan lembaganya kini tengah berkoordinasi untuk turun ke lapangan. "Nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan," katanya.

Baca Juga: Istana Ungkap Tugas Asisten Khusus Presiden, dari Analisa Data hingga Susun Pidato

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (30/9), mengingatkan bahwa Indonesia telah mengakui dan menjamin hak anak, seperti penyediaan pangan yang layak dan bergizi.

Menurut Atnike, berdasarkan prinsip ketersediaan hak atas pangan, tersedianya pangan tidak cukup hanya memperhatikan kuantitas semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek kualitas, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat berbahaya.

Selain itu, merujuk prinsip kelayakan dari hak atas pangan, dia menjelaskan bahwa penyediaan pangan harus menerapkan syarat keamanan demi mencegah kontaminasi bahan pangan dari kondisi lingkungan yang buruk.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda dan Shio Kambing, hari ini Kamis 9 Oktober 2025, sebaiknya Anda berbicara terus terang dan jujur

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB