sleman

Kenal di Facebook, sepeda motor SH dibawa kabur selingkuhannya setelah cekin di hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Pelaku pencurian (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Nasib apes dialami oleh perempuan berinisial SH (52) warga Sanggarahan, Tlogoadi, Mlati. Alasannya, sepeda motor miliknya dibawa kabur selingkuhannya setelah cekin di hotel, wilayah Ngemplak.

Beruntung berkat gerak cepat petugas kepolisian Polsek Ngemplak usai mendapat laporan korban, pelaku S (56) warga Surakarta, Jawa Tengah, berhasil diamankan. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak.

"Benar kejadian pencurian motor itu. Saat ini pelaku telah ditahan. Pelaku dan korban baru kenal dua bulan di facebook," ujar Kapolsek Ngemplak AKP Sutarman, diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Lili Mulyadi SH, Selasa (19/8/2025).

Dijelaskan, peristiwa itu berawal saat korban menjemput pelaku di terminal Condongcatur Depok Sleman, Sabtu (2/8), pukul 08.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya lanjut ke hotel wilayah, Ngemplak, Sleman.

Baca Juga: Ayah bejat tega cabuli anak kandung, ini kasusnya di Gunungkidul

Keduanya lantas menyewa sebuah kamar hotel, setelah pelapor dan pelaku selesai melakukan hubungan suami istri, korban pergi ke kamar mandi. Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku untuk mengambil kunci motor.

Setelah menguasai kunci motor, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel dengan membawa sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban lansung mencari penjaga hotel untuk menanyakan keberadaan temannya.

"Saat ditanyakan, penjaga hotel mengaku kalau orang yang di cari pergi dengan menggunakan helm dan jaket pergi keluar membawa sepeda motor," jelasnya.

Sadar menjadi korban pencurian, korban lalu membuat laporan ke Polsek Ngemplak. Setelah itu petugas Polsek Ngemplak dipimpin Iptu Lilik Mulyadi melakukan olah TKP dan interogasi korban dan para saksi- saksi.

Baca Juga: Dekan Unsoed ajukan uji materi UU Kesehatan ke MK, ini alasannya

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di Prambanan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngemplak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat kita interogasi, pelaku mengaku motor tersebut akan digunakan untuk mencari pekerjaan sebagai syarat di perusahaan itu," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini