nasional

KPK Soal Amnesti Hasto: Tidak Menjadi Hiatus Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:00 WIB
KPK menyebut amnesti Hasto tak akan menjadi hiatus pemberantasan korupsi di Indonesia. (kpk.go.id )

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyampaikan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Ini lho, alasan Presiden Prabowo beri abolisi-amnesti. Istana: Untuk pererat bangsa

Ia menambahkan bahwa KPK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya.

"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujarnya.

"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Prabowo telah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Curigai rumah kos, Polres Sukoharjo ungkap peredaran narkoba di Mojolaban

Dalam putusan sebelumnya, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan meski dijatuhi hukuman dalam kasus suap. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB