nasional

Dari 268 Merek Beras Diperiksa, Ada 212 Tak Sesuai Standar Pemerintah

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:25 WIB
Mentan Amran dalam acara syukuran capaian cadangan beras nasional tembus 4 juta ton pada 31 Mei 2025. (Instagram/a.amran_sulaiman)

HARIAN MERAPI - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa telah memeriksa 268 merek beras di pasaran terkait beras oplosan.

Ada temuan 212 merek beras yang tak sesuai standar telah ditemukan dan hasil tersebut juga sesuai dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Amran menyebut ada klasifikasi beras yang dianggap tak sesuai dengan aturan pemerintah sehingga dianggap tidak memenuhi standar.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar sampaikan duka mendalam atas wafatnya Suryadharma Ali, begini penuturannya....

“Beras standar pemerintah itu contoh medium brokennya 25 persen, kemudian premium itu 15 persen,” kata Amran di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu malam, 30 Juli 2025.

“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah, broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan ada sampai 50 persen,” terangnya.

Amran menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

“Jadi tidak sesuai standar, ini mau oplos mau apa saja namanya, tidak sesuai regulasi pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga: Kiat jual mobil bekas agar harganya tetap tinggi, jangan abaikan yang satu ini

Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan satgas pun telah sesuai hasil dari penyidikan polisi dan Kejagung.

“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, hasilnya sama,” ucap Amran.

“Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Baca Juga: Dukungan internasional menguat, setelah Prancis dan Inggris, giliran Kanada akui Palestina September mendatang

Dalam kesempatan itu, Amran juga mengungkapkan arahan dari Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. *

Tags

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB