nasional

Cak Imin Doakan Vonis Tom Lembong Dihapus di Tingkat Banding

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

HARIAN MERAPI - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendoakan vonis terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dapat dihapus di tingkat banding.

“Mudah-mudahan bisa dihapus di banding. Mudah-mudahan. Kita doakan,” ujar Cak Imin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/7) malam, yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan, JPU pertimbangkan langkah akan banding atau tidak

Cak Imin menyampaikan harapan tersebut ketika ditanya para jurnalis mengenai tanggapannya terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Tom Lembong yang juga merupakan Co-Kapten Tim Nasional Anies Baswedan-Cak Imin pada Pemilu 2024.

“Ya, saya berdoa terus. Saya juga sudah sempat menengok Tom Lembong. Saya juga berharap sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding,” katanya.

Baca Juga: Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, penasihat hukum: Dihukum satu hari saja Pak Tom akan banding

Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya pada 22 Juli 2025, secara resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis terhadap dirinya tersebut. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB