nasional

Usai Bebas dari Penjara Guantanamo, Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia, Ini Alasan yang Disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali. (Instagram/yusrilihzamhd)

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tambahnya.

Oleh karena itu, jika Hambali terbukti memperoleh kewarganegaraan lain dengan persetujuannya, maka ia tidak bisa lagi dianggap sebagai WNI.

“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB