nasional

Empat pulau dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh ogah tempuh jalur hukum

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem (tengah) saat memberikan keterangan terkait keputusan bersama terkait advokasi sengketa pulau dengan Sumatera Utara usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forbes DPD-DPR RI asal Aceh serta stakeholder lainnya (ANTARA/Rahmat Fajri)

HARIAN MERAPI - Pemerintah memutuskan empat pulau yang sebelumnya diakui milik Aceh, saat ini menjadi wilayah Sumatera Utara.

Terkait dengan itu, Pemerintah Aceh bersama unsur DPR Aceh dan DPR/DPD RI asal Aceh akan melakukan beberapa langkah strategis.

Intinya, penyelesaian polemik empat pulau yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara, lewat jalur non-litigasi atau di luar pengadilan.

"Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.

Baca Juga: Piala Dunia Antarklub digelar 14 Juni hingga 13 Juli 2025 di AS, dirancang dalam format baru

Pernyataan itu disampaikan Mualem usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh, terkait penyelesaian permasalahan empat pulau di Aceh Singkil tersebut.

Mualem menegaskan, ada tiga langkah yang bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pulau itu, pertama secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Intinya, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.

"Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik," ujarnya seperti dilansir Antara.

Selain itu, kesepakatan rapat bersama malam ini juga memutuskan bahwa Aceh tidak bakal membawa masalah pulau tersebut ke ranah pengadilan dalam hal ini menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri ke PTUN (pengadilan tata usaha negara).

Baca Juga: Adian Napitupulu: 'biaya kelumrahan' yang dipungut aplikator harus punya dasar hukum

Mualem menuturkan, rapat malam ini juga sudah menetapkan surat keberatan kepada Mendagri Tito Karnavian terkait keputusan yang memberikan pulau Aceh itu kepada Sumatera Utara.

"Poinnya (surat keberatan) itu, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan," katanya.

Selain mengajukan surat keberatan untuk Mendagri, Mualem juga bakal mengikuti rapat bersama Mendagri untuk membahas permasalahan pulau tersebut, direncanakan berlangsung tanggal 18 Juni 2025.

Dirinya menegaskan, jika upaya ini tidak menemukan kesepakatan atau pulau tersebut tidak dikembalikan untuk Aceh. Maka, selanjutnya bakal disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Telisik Peran Konsultan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Skandal Dugaan Korupsi Chromebook

"Itu langkah terakhir (bertemu Presiden), Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insya Allah kita doakan bersama," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB