Empat pulau dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh ogah tempuh jalur hukum

photo author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem (tengah) saat memberikan keterangan terkait keputusan bersama terkait advokasi sengketa pulau dengan Sumatera Utara usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forbes DPD-DPR RI asal Aceh serta stakeholder lainnya (ANTARA/Rahmat Fajri)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem (tengah) saat memberikan keterangan terkait keputusan bersama terkait advokasi sengketa pulau dengan Sumatera Utara usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forbes DPD-DPR RI asal Aceh serta stakeholder lainnya (ANTARA/Rahmat Fajri)

Di sisi lain, Mualem juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau bertemu Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk membahas masalah empat pulau tersebut.

"Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja," kata Mualem.

Sementara itu, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid menyatakan mereka sudah bersepakat bahwa empat pulau itu memang benar milik Aceh berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik sejarah maupun dokumennya.

Baca Juga: Soal Hadiah Rolex untuk Jay Idzes cs, Menpora Dito Jawab Kritik, Ceritakan Momen Serupa Kala Prabowo Jadi Menhan

"Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan," katanya.

Dirinya menekan bahwa Aceh juga tidak akan membawa masalah ini ke PTUN karena memang empat pulau tersebut sah kepunyaan Aceh.

"Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif, dan politis," demikian TA Khalid.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Baca Juga: Pasca-gempuran Militer Israel, KBRI Teheran Kini Minta WNI di Iran Untuk Waspada dan Hindari Daerah Rawan

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh, saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X