HARIAN MERAPI - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak ada temuan kasus baru hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah ini menjelang Hari Raya Idul Adha 2025.
"Sudah beberapa minggu ini DIY nol kasus PMK. Saat ini tinggal 46 ekor yang masih dalam masa penyembuhan," ujar Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti dikutip dari ANTARA di Yogyakarta, Senin (19/5).
Sebanyak 46 ekor hewan ternak yang masih dalam masa penyembuhan itu, kata Syam, tersebar di tiga kabupaten, yaitu Bantul sebanyak lima ekor, Kulon Progo tiga ekor, dan Sleman sebanyak 38 ekor.
Baca Juga: Jogja Printing Expo 2025 Gairahkan Industri Percetakan di DIY
"Kesembuhannya tergantung keparahan penyakit dan stamina ternak," ujarnya.
Menurut Syam, pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan secara intensif sejak pekan lalu di berbagai titik rawan, termasuk pasar hewan, tempat penampungan, rumah potong hewan (RPH), serta lokasi pemotongan kurban di luar RPH.
Selain itu, petugas juga disiagakan di pos lalu lintas ternak di perbatasan wilayah untuk memantau distribusi hewan dari luar daerah.
Baca Juga: PPATK: Ada Dua Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal yang Diduga Terkait Judol
"Di pos-pos lalu lintas kita tempatkan petugas untuk mengawasi lalu lintas ternak, sesuai Peraturan Menteri Pertanian yang masih berlaku," ujar dia.
Untuk memperkuat pencegahan, Syam mengakui DPKP DIY turut menggandeng perguruan tinggi dan asosiasi dokter hewan yang bertugas memantau kesehatan hewan secara menyeluruh.
Petugas lapangan dilibatkan dalam pemeriksaan fisik ternak dan identifikasi gejala klinis yang mencurigakan terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti PMK maupun zoonosis lainnya.
Baca Juga: PCO: Pesawat Kepresidenan Berdesain Baru Jadi Cadangan Pesawat Pribadi
"Selain PMK kan kita juga mitigasi juga ya terkait tentang beberapa kasus, misalnya kasus PHMS, atau zoonosis yang lain di wilayah lain. Ini juga harus kita waspadai juga, jadi tidak hanya PMK," ujar dia.
Syam menyebut vaksinasi PMK telah dilakukan secara bertahap dengan sasaran utama hewan ternak di area penjualan, penampungan, dan pemotongan, terutama dalam radius tiga kilometer dari titik-titik risiko.
Vaksinasi, kata dia, menjadi syarat mutlak bagi ternak kurban maksimal enam bulan sebelum pemotongan.