nasional

Kesaksian Eks Camat di Sidang Korupsi Mbak Ita, Sempat Dilarang Hadiri Panggilan KPK: Tenang, Sudah Dikondisikan

Selasa, 29 April 2025 | 20:25 WIB
Mbak Ita minta camat tak hadiri pemeriksaan KPK. ( Tangkapan layar YouTube Semarang Pemkot)

HARIAN MERAPI - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin, 28 April 2025.

Untuk sidang kedua ini, agenda pengadilan adalah mendengarkan keterangan saksi dari 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Eko yang sempat menjabat sebagai mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang mengungkapkan bahwa ia dilarang datang ke pemeriksaan KPK oleh Mbak Ita.

Baca Juga: Tak Mau Dikaitkan dengan Tersangka Korupsi Hibah Sapi Mantan Caleg, PKB Karanganyar: Sudah Mundur Sejak 2023!

Ia membeberkan bahwa Mbak Ita memberi jaminan kalau permasalahan sudah selesai diaturnya.

“Saat itu ada pemeriksaan di BPK, kami diundang Bu Ita untuk tidak hadir,” ungkap Eko di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025 kepada Majelis Hakim.

“Disampaikan Bu Ita, ‘Tenang mas, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu,’” ucap Eko menirukan perkataan Mbak Ita kala itu.

Selain dirinya, Eko mengatakan bahwa ada Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati dan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto yang turut dalam pertemuan dengan Mbak Ita.

Baca Juga: Ketahuan akan mencuri di Prambanan, warga Klaten babak belur diamuk massa

“Waktu itu ada Bu Susi direktur RSUD Wongsonegoro, ada Binawan Bapenda Kota Semarang, kami tanya ada dawuh (perintah) apa, katanya yang penting hadir di ruang wali kota,” jelasnya.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga telah merugikan negara hingga Rp9 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari gratifikasi proyek 16 kecamatan dengan penunjukan langsung sebesar Rp2,24 miliar.

Baca Juga: Pelaku UMKM multi pangan sehat mampu naik kelas, kembangkan produk dan perluas skala usaha berkat LinkUMKM BRI

Kemudian korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang Rp3 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB