Kesaksian Eks Camat di Sidang Korupsi Mbak Ita, Sempat Dilarang Hadiri Panggilan KPK: Tenang, Sudah Dikondisikan

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 20:25 WIB
Mbak Ita minta camat tak hadiri pemeriksaan KPK. ( Tangkapan layar YouTube Semarang Pemkot)
Mbak Ita minta camat tak hadiri pemeriksaan KPK. ( Tangkapan layar YouTube Semarang Pemkot)

Aksi Mbak Ita dan suaminya ini membuatnya harus terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X