nasional

Uang Rp 1 triliun dan emas 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, istri dan anak mengaku tak tahu menahu

Selasa, 29 April 2025 | 11:30 WIB
Sidang lanjutan terdakwa suap dan/atau gratifikasi, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Baca Juga: Revisi Penulisan Sejarah Indonesia Masih Tahap Awal, Ini Penjelasan Menbud Fadli Zon

Selain itu, Ronny mengatakan total emas yang disita dari rumahnya seberat 51 kilogram. "Kalau enggak salah," ucapnya.

Emas tersebut, imbuh Ronny, disita dari berbagai tempat di rumahnya. Namun, sama dengan sang ibu, Ronny mengaku tidak mengetahui asal-usul dari emas itu.

Dia pun menyebut ayahnya, Zarof Ricar, tidak pernah bercerita terkait kepemilikan logam mulia itu. "Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ucapnya.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Baca Juga: Ramalan zodiak Aries besok Rabu 30 April 2025 soal cinta dan karir, romansa sedang berhembus

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Gratifikasi yang diterima Zarof meliputi uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.

Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kilogram.

Baca Juga: SMA Muhi Yogya Sukses Gelar Mancawarni dan Pameran P5 di Malioboro

Ditemukan pula 14 buah amplop cokelat dan putih berisikan uang pecahan mata uang asing dan rupiah, uang pecahan mata asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, serta kuitansi toko emas mulia.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB