nasional

Uang Rp 1 triliun dan emas 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, istri dan anak mengaku tak tahu menahu

Selasa, 29 April 2025 | 11:30 WIB
Sidang lanjutan terdakwa suap dan/atau gratifikasi, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)



HARIAN MERAPI - Penyidik menemukan uang Rp 1 triliun dan emas 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.


Dari mana asal usul harta tersebut, istri dan anak Zarof megaku tidak tahu menahu.


Istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, mengaku tidak mengetahui asal-usul uang sebesar Rp1 triliun dan emas yang disita Kejaksaan Agung dari kediaman terdakwa suap dan/atau gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Liverpool Bakal Gelar Parade Juara Liga Premier Inggris pada 26 Mei 2025

"Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung kepada Dian Agustiani pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Tidak," jawab Dian.

Dian membenarkan bahwa sejumlah uang disita dari brankas yang ada di rumahnya. Selama tinggal di rumah mewah itu, Dian mengaku tidak pernah mengecek ataupun membuka brankas dimaksud.

Dian mengaku tidak mengetahui kodenya. Ia juga menyebut tidak pernah menanyakan isi dari brankas tersebut kepada suaminya, Zarof Ricar.

"Tidak pernah," katanya.

Begitu pula dengan asal usul emas yang disita Kejaksaan Agung dari rumahnya, Dian mengaku tidak tahu.

Baca Juga: Revisi Penulisan Sejarah Indonesia Masih Tahap Awal, Ini Penjelasan Menbud Fadli Zon

"Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Dian.

Sementara itu, anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, mengatakan bahwa total uang yang disita dari kediamannya senilai Rp1,2 triliun. Jumlah itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” tutur Ronny menjawab pertanyaan jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB