HARIAN MERAPI - Sidang perdana kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mulai digelar.
Pembacaan dakwaan untuk sosok yang kerap dipanggil Mbak Ita ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Salah satu tuduhan kepada Mbak Ita adalah adanya dugaan iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Baca Juga: Paus Fransiskus wafat, begini reaksi pemimpin dan rakyat Palestina
Potongan uang insentif itu kemudian disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ untuk mendanai beberapa proyek dan acara demi karier politik Mbak Ita.
Salah satunya adalah acara Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita pada Juni 2023.
Lomba tersebut menjadi salah satu cara Mbak Ita untuk menarik simpati saat dirinya akan maju dalam Pemilihan Walikota Semarang di tahun 2024.
Sejumlah Rp222 juta diambil iuran kebersamaan untuk mendanai acara lomba.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo salurkan santunan kematian tahap I Tahun 2025, diberikan kepada 1.400 penerima
Untuk menyemarakkan acara, Mbak Ita mengundang artis Denny Caknan dengan bayaran Rp161 juta.
“Terdakwa menyampaikan biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, di Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan dakwaan pada Senin, 21 April 2025.
“Selanjutnya, diambil uang dari iuran kebersamaan sejumlah Rp161 juta,” imbuhnya.
Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita ini diklaim untuk memperingati HUT ke-78 Indonesia yang tingkatnya dimulai dari RT.