nusantara

Nasib, ambil 'tissue' dihukum 5 tahun penjara dan denda 1 miliar

Jumat, 11 April 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi. Pexels (Foto: Donald Tong )

HARIAN MERAPI - Maksud hati membantu teman mengambilkan 'tissue' di dekat pot jalan, Ricky Syam (33) warga Dusun Balang Papa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa justru ditangkap polisi.

Pasalnya, tissue yang diambil tersebut berisikan satu sachet sedang klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 3,5437 gram.

Kepolisian Resor Gowa mendakwa Ricky Syam (33) sebagai anggota jaringan pengedar narkoba di daerah tersebut.

Oleh Pengadilan Negeri setempat di vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga: Penting bagi pasangan yang sulit punya anak, inilah peluang keberhasilan program bayi tabung

Ricky menuntut keadilan dengan lakukan banding, namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri dan kasasi hingga ke Mahkamah Agung berbuah di hukum 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Putusan ini bernomor 148 K/Pid.Sus/2025.

Hakim ketua Majelis hakim Prim Haryadi dengan hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono.

Terungkap di pengadilan pada hari Sabtu 18 November 2023, sekitar pukul 19.30 WITA, terdakwa dihubungi Nur Halim (DPO) dan meminta tolong kepada untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu yang sudah ditempel oleh seorang kurir.

Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh kurir tersebut dan dikirimkan foto dan maps tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Keluarga MAN 3 Sleman gelar halal bi halal dengan tema 'Silaturahmi Terjaga, Kuatkan Harmoni Keluarga Mayoga'

Terdakwa pun menuju lokasi yang dimaksud yakni Jalan Bonto Duri. Kemudian terdakwa menemukan Narkotika jenis sabu
tersebut di samping sebuah pot bunga, lalu terdakwa mengambilnya, dan pada saat akan pergi anggota Polisi datang menangkap.

Saat mengambil tersebut, ia ditangkap polisi Satres Narkoba berikut dengan barang bukti.

Terdakwa sendiri akan mendapatan upah untuk pengantaran narkotika jenis sabu tersebut adalah berkisar antara
Rp150.000,00 sampai Rp200.000,00 per gramnya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan uraian fakta tersebut perbuatan terdakwa berkaitan dengan peredaran/penjualan Narkotika jenis sabu, sebagaimana pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tags

Terkini