nasional

Kasus kekerasan seksual dilakukan guru besar UGM, ini langkah yang ditempuh Kemdiktisaintek

Selasa, 8 April 2025 | 17:25 WIB
Fakultas Farmasi UGM. (ANTARA/HO-UGM)

HARIAN MERAPI - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM, dipastikan berlanjut.

"Kementerian telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan PT dan segera melakukan tindak lanjut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Togar menegaskan hal ini merupakan pelanggaran berat, sehingga otoritas terkait perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan penegakan disiplin PNS, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

Ia menilai hal ini sangat memprihatinkan, sebab institusi pendidikan seperti perguruan tinggi tidak selayaknya menjadi tempat melakukan kegiatan yang tidak bermoral tersebut.

Baca Juga: Dear para pendaki, penutupan pendakian ke Gunung Gede dan Pangrango diperpanjang lho....

"Tentunya sangat memprihatinkan ketika PT sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut," ujarnya seperti dilansir Antara.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di perguruan tinggi lainnya, Togar mengimbau agar setiap perguruan tinggi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai indikator keadaban dan mempunyai mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi kekerasan seksual.

"Pimpinan perguruan tinggi diminta segera melakukan sosialisasi, kesadaran tantangan dan ancaman kekerasan seksual, dan membentuk Satgas PPKS," ucap Togar M. Simatupang.

Baca Juga: Prabowo Nyatakan Tidak Terlalu Takut Sama Pasar Modal, Alasannya Indonesia Punya Kekuatan

Sebelumnya, Pimpinan UGM menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi UGM berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan sanksi berat itu berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB