HARIAN MERAPI - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menghadapi dakwaan perintangan penyidikan dari jaksa penutut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat hari ini.
Terkait dakwaan tersebut, Hasto telah menyiapkan nota keberatan yang akan dibacakan dalam sidang tersebut.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Baca Juga: Diduga gangguan rem, Rantis Yonif 403/WP Yogyakarta alami kecelakaan, begini kondisinya
Penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua dokumen eksepsi, yakni nota keberatan Hasto secara pribadi dan tim penasihat hukum.
"Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Dia menyampaikan eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa.
Sementara eksepsi tim penasihat hukum Hasto setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri menyebutkan penyampaian eksepsi tersebut, sekeras dan setajam apa pun materinya, akan tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penghormatan sepenuhnya terhadap Majelis Hakim.
“Kami semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak mana pun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” ucap dia.
Anggota kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, eksepsi yang akan disampaikan merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.