HARIAN MERAPI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan kunjungan ke pabrik PT Sritex di Sukoharjo, Senin (17/3/2025). Kegiatan dilakukan sebagai bentuk pemantauan pemenuhan hak eks karyawan.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker menerima keluhan dari eks karyawan mengenai kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Kedatangan Menaker Yassierli mengejutkan eks karyawan PT Sritex yang sedang mengurus proses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hadir mendampingi Menaker Yassierli, Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno.
Baca Juga: Pembelajaran AI dan 'coding' mulai tahun ajaran baru untuk siswa kelas 5 SD
Menaker Yassierli memantau secara langsung proses pemenuhan hak eks karyawan PT Sritex. Dalam kunjungan, Menaker Yassierli mendengar langsung keluhan para pekerja terkait kondisi PT Sritex yang paling sehingga berdampak besar terjadinya PHK massal. Eks karyawan juga menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR.
Mendengar keluhan terkiat THR, Menaker Yassierli langsung berkoordinasi dengan pihak Kurator yang menangani PT Sritex. "Terkait THR, sudah saya sampaikan ke Kurator," ujarnya.
Menaker Yassierli mengapresiasi semua pihak terkait upaya penanganan eks karyawan PT Sritex dalam pemenuhan hak. Langkah cepat dilakukan bersama melibatkan Pemkab Sukoharjo, BPJS dan pihak terkait lainnya membantu eks karyawan PT Sritex.
"Tentunya ini tidak lepas dari minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex grup serta peran Kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan. Informasinya juga sudah ada penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan PT Sritex. Kami pantau terus," lanjutnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, mengatakan, mengenai THR dan pesangon sudah disepakati antara karyawan dan Kurator. Dalam kesepakatan tersebut pembayaran THR dan pesangon akan diberikan setelah penyelesaian aset PT Sritex.
"Itu sudah selesai dari awal. Sudah ada kesepakatan antara eks karyawan PT Sritex dengan Kurator," ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut terkait THR dan pesangon sudah disaksikan oleh Disperinaker Sukoharjo. Artinya, ditegaskan Sumarno tinggal dijalankan saja sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan aturan berlaku.
"Ada tahapan yang harus dilalui sesuai kesepakatan tersebut. Harus ada penyelesaian aset dulu," lanjutnya. *