solo

Buntut terbongkarnya 'penyunatan' isi MinyaKita, Polda Jateng nyatakan setop produksi sistem mesin manual

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:32 WIB
Gelar barang bukti kasus 'sunatan' isi MinyaKita oleh Polda Jateng di Karanganyar (Foto:Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Polda Jateng menegaskan bahwa produksi MinyaKita sistem mesin manual disetop usai praktik pengurangan isi minyak goreng kemasan itu terbongkar.

PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) Karanganyar selaku perusahaan pembuat MinyaKita dalam kemasan juga menarik semua produknya yang terindikasi volume tak penuh.

Aparat Polda Jateng memastikan produk MinyaKita tak bervolume penuh, dari hasil produksi mesin manual PT KMR. Produk sistem ini berciri tutup botol warna kuning dan di bawah kemasan tertera label MinyaKita.

Baca Juga: Bikin jera koruptor, Presiden Prabowo berniat bangun penjara di pulau terpencil

Dari hasil pemeriksaan 125 sampel, rata-rata hanya berisi 976,20 ml dari seharusnya berisi 1 liter. Bobot berkurang di atas angka toleransi.

"Ada dua pola produksi. Pertama pakai mesin otomatis. Bobotnya pas. Cirinya botol tutup hijau. Nah, kedua pakai botol tutup kuning isinya enggak pas. Maka, semua proses produksi mesin manual kita minta berhenti dulu. Kalau yang mesin otomatis silakan berlanjut," kata.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombespol Arif Budiman saat gelar barang bukti di halaman PT KMR, Desa Jetis, Jaten, Karanganyar, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, meminta PT KMR menarik produk kemasan botol kuning yang terlanjur beredar.
Saat ini, polisi belum menetapkan tersangka kasus ini.

Baca Juga: Target swasembada pangan, Pemkab Sukoharjo gelar Rakor serap gabah dan beras

Delapan orang dari pihak manajemen PT KMR dan mitranya masih berstatus saksi. Sedangkan 89.856 botol MinyaKita tutup kuning diamankan polisi di halaman perusahaan.

Belum ditetapkannya tersangka lantaran kasus ini masih dikembangkan. Termasuk kemungkinan terlibatnya pihak ketiga penyedia kemasan botol tutup kuning MinyaKita.

Pengawas Perdagangan Ahli muda dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Metrologi, Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan Dimas Krisnawan mengatakan, ada tiga ketentuan kemasan itu sesuai ukuran berat dengan kemasannya. Namun MinyaKita botol kuning menyalahi tiga ketentuan itu.

Poin pertama yaitu semua sampel rata-rata tidak boleh negatif, kemudian poin kedua jumlah sampel kurang dari 1 liter toleransi yaitu 15 milliter sebanyak 7 buah dan poin ketiga tidak ada sampel yang melebihi 30 mililiter.

Baca Juga: Benarkah pasien penyakit ginja tak boleh maka buah, begini penjelasan dokter penyakit dalam

Lalu, metode pengujian pada minyak goreng itu menggunakan sistem Gravimetri atau pengukuran.

Halaman:

Tags

Terkini