solo

Tim Polda Jateng segel ribuan botol MinyaKita yang isinya 'disunat', yang beredar di Kabupaten Karanganyar

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:00 WIB
Aparat Satreskrim Karanganyar mengecek volume botol Minyakita di pasar tradisional (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Sebanyak ribuan botol kemasan merek MinyaKita tutup kuning di salah satu pabrik produksi minyak goreng (migor) di Kabupaten Karanganyar disegel oleh Tim Polda Jawa Tengah. Alasannya, isi kemasan berkurang.

Hal ini terjadi karena pengemasan yang tidak sesuai dengan standar pemasaran.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Harjanto, mengungkapkan penyegelan sementara dilakukan pada Selasa (11/3/2025) malam oleh tim Polda Jateng setelah melakukan inspeksi mendadak.

Baca Juga: Aston Villa Tantang PSG di Babak Perempat Final Liga Champions

Ia mengatakan sidak itu bertujuan untuk memastikan kemasan MinyaKita sesuai dengan standard pasar.

"Itu Polda yang menyegel. Memastikan saja dan itu nanti mau dicek lagi Balai Standardisasi Metrologi Legal (BMSL) Yogyakarta ada standarisasi. Tadi sudah komunikasi ke sana," kata Harjanto, Kamis (13/3/2025).

Harjanto mengatakan pabrik itu memiliki dua kemasan MinyaKita yakni kemasan botol hijau dan botol kuning.

Ia menuturkan penyegelan sementara hanya diberlakukan untuk kemasan botol kuning karena proses pengemasan yang masih dilakukan secara manual.

Baca Juga: Di Tengah Kota Salatiga, Motor Lawan Motor, Satu Pegendara Tewas , begini kronologinya

"Yang disegel ada banyak ribuan botol. Itu botol kuning karena pengisiannya masih manual belum mesin," ungkap Harjanto.

Dia mengatakan jika tim sempat melakukan pengecekan pada 10 sample botol kemasan tutup kuning.

Dari hasil pengecekan, didapati adanya selisih sekitar 20 mililiter.

"Ada toleransi sekitar 15 mililiter. Untuk validitas nya akan dicek lagi. Ini belum final," ujar Harjanto.

Baca Juga: Semangat memakmurkan Masjid Gemah Ripah di Pasar Induk Buah dan Sayur Gamping, ada yang berdonasi mesin air minum RO

Halaman:

Tags

Terkini