HARIAN MERAPI - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.
Kali ini Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca Juga: Ini jenis makanan yang membuat kenyang lebih lama, cocok untuk makan sahur
"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan," kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin.
Ronny mengatakan praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga pihaknya optimis mengajukan kembali.
Maka itu, pihaknya berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
"Penetapan tersangka apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," ujarnya.
Baca Juga: Begini kiat terhindar dari bau mulut saat berpuasa
Dia berharap praperadilan ini menjunjung azas sederhana, cepat dan biaya murah bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi KPK maupun Hasto Kristiyanto.
Permohonan praperadilan dibagi dalam dua gugatan. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dinyatakan, gugatan praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka.
Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Setelah PSM Makassar Kalahkan Madura United 3-1
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.