nasional

Singapura belum ekstradisi buron kasus KTP elektronik Paulus Tannos, begini harapan KPK

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:00 WIB
Arsip - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)



HARIAN MERAPI - Hingga saat ini buronan kasus korupsi KTP-elektronik Paulus Tannos belum diekstradisi ke Indonesia.


KPK masih menunggu kabar dari Singapura terkait ekstradisi Tannos.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Bagaimana pembagian dividen ke Danantara, begini penjelasan Wamen BUMN


Ia mengaku tengah menunggu kabar baik dari Pemerintah Singapura terkait ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-elektronik Paulus Tannos.

“Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” kata Fitroh .

Fitroh optimistis dokumen yang dikirimkan Pemerintah Indonesia diterima oleh Singapura, terutama jelang tenggat waktu penyelesaian berkas pada 3 Maret 2025.

“Mudah-mudahan diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen ekstradisi untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-elektronik Paulus Tannos sudah dikirim ke Singapura.

Baca Juga: Apa kabar MBG di bulan Ramadhan, BGN: Mekanisme diubah agar makanan bisa dibawa pulang

"Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi, antara lain surat permintaan dari menteri hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari jaksa agung, dan affidavit (surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah). Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Baca Juga: Indra Sjafri tangani timnas Indonesia ke SEA Games 2025

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB