nasional

Langsung Pakai Rompi Oren KPK, Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Diduga Lakukan Korupsi dan Pemerasan Dana Bapenda

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:15 WIB
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu, 19 Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023

Dalam pengadaan ini, Mbak Ita dan Alwin Basri memberikan anggaran Rp20 miliar dan masuk ke dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Sampai proyek selesai, uang yang digunakan adalah Rp19,2 miliar.

Sisa uang sejumlah Rp1,7 miliar lantas masuk ke dalam kantong pribadi keduanya.

Baca Juga: Daftar Delapan Tim yang Lolos Babak 16 Besar Fase Play-off Liga Champions, Club Brugge Bikin Kejutan

2. Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung di Tingkat Kecamatan

Kasus ini dilakukan oleh keduanya dalam proyek Penunjukkan Langsung (PL) di seluruh kecamatan di Kota Semarang.

3. Permintaan Uang kepada Bapenda Kota Semarang

Permintaan uang yang dilakukan Mbak Ita usai dirinya menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kota Semarang.

Baca Juga: Hasto Wardoyo Gelar Kenduri Jelang Retret di Akmil Magelang

Klausul dalam draft tersebut adalah ada sejumlah tambahan uang yang harus dibayarkan kepada Mbak Ita setiap 3 bulan sekali.

“Pada Periode bulan April sampai Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4, tahun 2023,” ujar Ibnu.

“Karena perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Hardjuno: Danantara dalam Bayang-Bayang Skandal BLBI

4 Kali Mangkir Panggilan KPK

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB