nasional

Gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto ditolak hakim PN Jakarta Selatan

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:55 WIB
Sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ( ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

HARIAN MERAPI - Gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, ditolak PN Jakarta Selatan.

"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto, dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.

Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.

Baca Juga: Stres dan berbagai cara untuk menghilangkannya

Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) melawan KPK.

Seperti dilansir Antara, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pada Kamis ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga: Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN Saat Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia

KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB