nasional

Gaduh pagar laut di Tangerang, Agung Sedayu akui SHGB milik anak usahanya, begini cara perolehannya

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:00 WIB



HARIAN MERAPI - Kasus pagar laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang Banten makin terkuak.


Ini terungkap setelah Agung Sedayu Grup (ASG) mengakui terus terang bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan tersebut milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).


Namun ditegaskan bahwa SHGB tersebut diperoleh secara prosedural.

Baca Juga: Benarkah sistem zonasi dalam PPDB akan dihapus, begini sinyal dari Mensesneg

Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ucapnya.

Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dibalik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.

"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya.

Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Asupan gula tinggi ternyata bisa tingkatkan risiko ganguan mental, begini penjelasan dokter

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya.

Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

Baca Juga: Gunung Denali di Mata Pendaki Putri Handayani

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB