nasional

Menunggu aturan Kemkomdigi terkait pemanfaatan AI di Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 | 22:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

HARIAN MERAPI - Pemerintah akan menyiapkan aturan tentang pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam waktu tiga bulan.

"Dalam waktu tiga bulan kita akan buatkan juga peraturannya," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menteri Komunikasi dan Digital sudah menugaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria untuk merumuskan peraturan tentang pemanfaatan AI.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah sudah menerbitkan surat edaran mengenai panduan penggunaan AI, yang mencakup penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan pada hak cipta, dan keselamatan dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Ole Romeny dan Jairo Reidewald segera berseragam timnas Indonesia

"Tapi, memang kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan. Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar," kata Meutya seperti dilansir Antara.

Nezar sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan yang lebih solid untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor dilakukan secara bertanggung jawab.

"Kita akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI ini agar nanti bisa diadopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, sarana, financial services," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian pada 17 Desember 2024.

"Rencananya kita akan mulai nanti pertengahan Januari dengan serial workshop dan diskusi," ia menambahkan.​​​​​​​​​​​​​​(*)

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB