HARIAN MERAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menggelar rapat paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terpilih pada Pilkada 2024.
Agenda ini digelar setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyampaikan hasil Keputusan KPU Sleman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sleman Tahun 2024.
Dalam Keputusan tersebut, pasangan Harda Kiswaya-Danang Maharsa dinyatakan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sleman masa jabatan 2025-2030 dengan memperoleh 381.580 suara atau 62,14 persen.
Baca Juga: Mengapa HMPV lebih sering menyerang anak-anak, begini penjelasan dokter
“Rapat paripurna terbuka ini merupakan lanjutan dari penetapan dari KPU Sleman. Selanjutnya kami akan memproses surat untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur," kata Wakil Ketua II DPRD Sleman, Hasto Karyantoro, Jumat (10/1/2025).
Dijelaskan Hasto, terkait pelantikan pasangan Harda-Danang, pihaknya belum ada informasi resmi tanggal dan bulan pelaksanannya. Namun ada rumor yang menyebut pelantikan diundur menjadi Maret dari sebelumnya pada Februari 2025.
Hasto menambahkan, dalam menunggu pelantikan, tidak ada mekanisme pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PPU-XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2020 menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat hingga pelantikan hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatannya.
Baca Juga: Mengapa HMPV lebih sering menyerang anak-anak, begini penjelasan dokter
“Kami masih tunggu kepastian pelantikan. Yang jelas Kustini-Danang masih tetap bertugas sampai hari dilantiknya bupati terpilih yang baru,” lanjutnya.
Hasto berpesan kepada Sekretariat DPRD Sleman untuk segera memproses dokumen-dokumen usulan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Kemudian segera dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur DIY sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.*