HARIAN MERAPI - Selama ini masih ada anggapan koruptor yang mengembalikan uang korupsi tidak dipidana.
Padahal, berdasar aturan UU pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana.
Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu (29/12).
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel, 179 Orang dari 181 Penumpang Dikonfirmasi Meninggal
Ia mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidananya.
Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk merespons wacana pemerintah soal pengampunan bagi koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi.
“Harusnya itu crime doesn't pay (berbuat kriminal lebih merugikan, red.). Jangan sampai dia untung melakukan kejahatan itu. Nah kalau itu (pengampunan) memang artinya mengembalikan kerugian negara, sebagai peringanan, jangan lalu si koruptornya itu diampuni, selesai,” kata Prof. Arief .
Baca Juga: Peleburan Pelni, ASDP dan Pelindo Masih Dikaji
Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi.
“Jadi, ini akan terjadi pelemahan untuk menindak para koruptor, dan juga orang menilai Presiden Prabowo Subianto tidak konsisten,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar ke depannya pejabat pemerintahan untuk dapat berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak membingungkan masyarakat.
Baca Juga: Pertemanan sia-sia sebagai salah satu penyesalan setelah kematian manusia
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), mengatakan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat selama mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Presiden mengatakan bahwa cara mengembalikannya dapat dilakukan diam-diam agar tidak ketahuan publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (19/12), menjelaskan pernyataan Presiden tersebut menjadi bagian rencana amnesti dan abolisi.